Manado, Bunaken.co.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Dua Belas Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi
Utara Tahun Anggaran 2024, senin (26/5/2025) di Gedung kantor BPK Perwakilan Sulut

Dua Belas Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu,
Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo menyerahkan LHP BPK kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah yang hadir. Acara berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK dapat memberikan salah satu dari empat jenis opini, yaitu:

  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), apabila laporan keuangan dianggap
    menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material;
  2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jika terdapat beberapa hal yang dikecualikan namun tidak memengaruhi kewajaran secara keseluruhan;
  3. Opini Tidak Wajar (Adverse), jika laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyajikan informasi yang wajar; dan
  4. Pernyataan Tidak Memberikan Opini (Disclaimer), apabila BPK tidak memperoleh
    bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyatakan suatu opini.

BPK memberikan Opini yaitu :

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  2. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  3. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  4. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  5. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  6. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  8. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  9. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  10. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  11. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro,
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  12. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
    “Wajar Tanpa Pengecualian”;
  13. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung
    “Wajar Dengan Pengecualian”;

Melalui opini yang diberikan, BPK berharap dapat mendorong transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi sarana perbaikan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang
kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang
diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaranlaporan keuangan adalah:
(a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b)
kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian interndan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah. Permasalahan yang dirangkum untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara antara lain sebagai berikut:

  1. Kekurangan Volume Pekerjaan
  2. Pembayaran belanja pegawai melebihi ketentuan
  3. Denda keterlambatan pekerjaan
  4. Realisasi belanja BOSP tidak tertib
  5. Pengelolaan PAD belum optimal
  6. Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi ketentuan
    Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
    dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib
    menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
    selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang
disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil
pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya

(***)