KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu selaku Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) dituding telah melakukan pembunuhan karakter terhadap karir seorang ASN Perawat Mahir dengan menabrak Peraturan Mentari Pemberdayaan Reformasi dan Birokrasi (Permen Pan RB) Nomor 35 Tahun 2019 .
Hal ini ditegaskan Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, Selasa 13 Mei 2025.
“Berdasarkan data dan informasi falid yang kami sudah kantongi, Walikota Kotamobagu secara terang-benderang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2019, hal ini merujuk pada mutasi dilakukan oleh Walikota Kotamobagu terhadap seorang perawat bernisial AS yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu berdasarkan Surar Perintah Nomor : 800/SETDA-KK/178/IV/2025 tertanggal 8 April 2025,” tegas Firdaus, pada media ini.
Dimana kata Firdaus dalam Surat Perintah yang diteken Sekda Kotamobagu atas nama Walikota Kotamobagu, telah melakukan mutasi seorang ASN yang merupakan Perawat Pelaksana Perawat Lanjutan/Mahir yang bertugas sebagai perawat di Puskesmas UPT Bilalang, ditugaskan pada jebatan baru sebagai pelaksana di Kantor Kelurahan Tumobui.
“Jelas sekali dalam Surat Perintah ini, Walikota Kotamobagu telah melakukan tindakan pembunuhan karakter atas karir ASN Perawat Mahir dan ini adalah tindakan pelecehan terhadap profesi perawat yang di atur dalam jejang karir sesuai Permen Pan RB Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019,” ketus Mokodompit.
Seharusnya, Surat Perintah pindah tugas oleh Walikota Kotamobagu, harus juga merujuk atas dasar Penilaian Angka Kredit (PAK) yang diterbitkan oleh Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi keperawatan dan menjadi pertimbangan dalam melaksanakan mutasi ASN Perawat.
“Jelas sekali Surat perintah tugas Walikota Kotamobagu tidak berdasarkan penilaian kinerja yang mengatur dan melindungi nasib petugas perawat sesuai amanat Permen PAN-RB, dan secara terang-terangan Walikota Kotamobagu sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap karir dan nasib ASN Perawat,” sentil Firduas Mokodompit.
Senada hal itu, Ketua Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) David Wullur, menyayangkan sikap Pemerintah Kota Kotamobagu yang dimotori oleh Walikota Kotamobagu. “Karena selain telah membunuh karakter atau karir dari Perawat yang berdampak pada kerugian masyarakat di instansi Dinas Kesehatan juga sudah merugikan nama baik dari keluarga perawat itu. Sebab harusnya mutasi ASN harus sesuai ketentuan peraturan bukan karena pertimbangan dendam politik,” tegas Wullur.
Dikatakan, Mutasi melalui surat tugas ditekan Sekda Kota Kotamobagu, sangat mustahil bukan atas perintah Walikota Kotamobagu. “Sebab sudah dua kali ASN Perawat itu dimutasi melalui surat tugas, pertama dari UPT PKM Motoboi di mutasi di PKM Bilalang, kemudian dari Puskesmas Bilalang ASN tersebut di mutasi menjadi pegawai di Kantor Kelurahan Tumobui. Sungguh perbuatan melanggar hukum,” tegas Ketua LP3T, David Wullur. (audie kerap)
Tinggalkan Balasan