Minahasa. Bunaken.co.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Kamis 1/09 menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan dengan penutupan masa persidangan pertama Bulan Mei hingga Agustus dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September sampai Desember di Gedung Balai Pertemuan Umum Tondano.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Glady P.E Kandouw, SE di dampingi Wakil Ketua Oktesy Runtu, SH, MSi dan Denny Kalangi, diikuti oleh seluruh Anggota Dewan.
Selain itu, hadir juga Bupati Minahasa Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, SSi, MM, Sekdakab Frits R. Muntu, S.Sos serta pejabat Minahasa bersama Wakapolres Kompol Yindar Sapangallo, mewakili Dandim 1302 Damramil Tondano Kapten Inf Donny Lumenta dan mewakili Kajari Minahasa.
Ketua DPRD Glady Kandouw, saat membuka sidang Paripurna mengatakan bahwa, rapat Paripurna kali ini dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan KUA-PPAS, APBD Tahun Anggaran 2022 dan penutupan masa persidangan pertama Bulan Mei hingga Agustus dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September sampai Desember Tahun 2022.
Sementara Bupati Minahasa ROR langsung membacakan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.
Dikatakan Bupati, RKPD ini juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, serta RPJMD Minahasa tahun 2018-2023, yang mengusung visi “Mewujudkan Minahasa Yang Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera”, sedangkan tema pembangunan yang diusung untuk tahun 2022 ini adalah “Pemantapan Ekonomi Nasyarakat Melalui Peningkatan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Pariwisata” untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah.
“KUA-PPAS Tahun 2022, serta rancangan perubahan ini disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sedangkan arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengatasi isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah,”ungkapnya.
Menanggapi penjelasan Bupati Minahasa, Ketua DPRD Glady Kandouw menyampaikan bahwa, pembahasan rancangan tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 16.(Onike)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan