Tomohon, Bunaken.co.id – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman membuka Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020, Jumat (28/2/2020) bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon

Kata Walikota, perlu ditekankan bahwa dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.

“Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan.

Di kesepatan itu, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1302 Minahasa yang ditandatangani Walikota Tomohon dan Komandan Kodim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial dari Walikota Tomohon kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial

Dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi, para penerima hibah dan bantuan sosial. (Pdt)