Tomohon, Bunaken.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalam hal ini melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat Kota Tomohon Drs ODS Mandagi didampingi Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kerjasama Setda Klaudius A Kalesaran SH bersama perwakilan Bappelitbangda Tomohon menerima penyerahan Permendagri No 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Tomohon dengan Minahasa yang diserahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) oleh Kepala Biro Pemerintahan DR Jemmy Kumendong didampingi Kepala Bagian Pemerintah Pemprov Sulut Drs James Kewas.
Penyerahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 12 Tahun 2018 tentang Batas wilayah antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa berlangsung di ruang rapat Asisten I Pemprov Sulut, Rabu (14/8/2019).

Terkait itu, Asisten Kesra Tomohon menyampaikan bahwa Pemkot Tomohon akan patuh terhadap Permendagri yang sudah ditetapkan tersebut.
Pemkab Minahasa diterima kabag pemerintahan Setda Minahasa James Mangundap SH.
Sementara Karo Pemerintah Pemprov Sulut, bahwa dengan adanya Permendagri ini maka batas daerah antara Minahasa dan Tomohon sudah jelas. “Dikarenakan penyelesaiannya sudah melalui mekanisme yang berlaku, dan tahapan terbitnya Permendagri tersebut merupakan keputusan final yg dikeluarkan langsung Menteri Dalam Negeri RI,” pungkasnya. (Pdt)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan