Tomohon, Bunaken.co.id – 20 Pasang suami-isteri (Pasutri) mendapat Pencatatan Sipil Perkawinan Massal yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalan rangka HUT ke-16 Kota Tomohon.

Pencatatan sipil tersebut berlangsung dengan peresmian Taman Kabasaran di depan Mal Pelayanan Publik Pemkot Tomohon, Jumat (25/1/2019).

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam Perkawinan. “Sebab itu demi menjawab kebutuhan masyarakat agar status perkawinan dinyatakan sah menurut Undang-undang, maka Pemkot Tomohon melaksanakan pencatatan perkawinan massal sebanyak 20 Pasutri yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” urai Eman.

IMG-20190125-WA0057

Dijelaskannya juga, pencatatan perkawinan massal seperti ini dimaksudkan juga untuk meminimalisasi angggaran penduduk, dan penduduk tidak perlu malu kalau perkawinannya belum dicatatkan dan dicatatkan pada momentum seperti ini, pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga.

“Oleh karena itu diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan, namun dokumen Kependudukan lainnya seperti e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen kepindahan yang sudah tinggal di Kota Tomohon ataupun yang tinggal di luar Kota Tomohon dan masih berstatus penduduk Tomohon,” jelas Walikota.

Pencatatan perkawinan massal seperti ini dimaksudkan juga untuk meminimalisasi angggaran penduduk, dan penduduk tidak perlu malu kalau perkawinannya belum dicatatkan dan dicatatkan pada momentum seperti ini. “Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga,” tegas Eman.

Disela kegiatan tersebut, dilaksanakan penandatangan peranjian kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik yang bertujuan memudahkan lembaga pengguna untuk dapat mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka perencanaan program kegiatan berkaitan dengan kependudukan yang tentu dapat dimanfaatkan secara tepat, berdasarkan hasil data konsolidasi bersih Kementerian Dalam Negeri RI.

Usai pencatatan sipil, Walikota didampingi Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan yang juga tampil sebagai saksi dalam pencatatan sipil, menyerahkan dokumen kependudukan yakni akte nikah, akte kelahiran kelahiran, pengesahan anak, kartu keluarga, KTP, KIA kepada 20 Pasutri.

20 Pasutri yang mendapat pencatatan sipil tersebut turut mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tomohon.

Turut hadir, Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP menjadi saksi dalam pencatatan sipil perkawinan massal tersebut, Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait, mewakili Kajari Tomohon Kasubsi A Kajari Tomohon Mariska Kandouw, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc bersama jajaran Pemkot Tomohon, Kepala UTD Samsat Tomohon Selvie Paat serta para undangan dan kelurga 20 Pasutri kawin massal. (Pdt)