ilustrasi-pembunuhan
ilustrasi

Bunaken. co.id-Hasil pemeriksaan terhadap Brigadir Petrus, pelaku pembunuhan terhadap kedua anaknya sungguh mengejutkan. Awalnya  Petrus diduga mengidap gangguan mental yang disebut skizofrenia karena omongannya kerap melantur.

Namun belakangan diketahui, pembunuhan itu sudah direncanakan.  Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto menduga ini merupakan kamuflase yang dilakukan Petrus. “Menurut hasil pemeriksaan terbaru kepolisian, Petrus ternyata telah merencanakan pembunuhan anak-anaknya,” katanya, kemarin.

Menurut Sulistyanto, alasan sebenarnya Petrus melakukan pembunuhan itu adalah karena cemburu dengan sang istri. Diduga, Petrus sengaja berpura-pura mengalami gangguan jiwa agar terhindar dari hukuman.

“Berawal dari SMS yang masuk dari seorang cewek, timbul kecemburuan istrinya menuding Petrus Bakus selingkuh,” ujar Arief. Karena pertengkaran diantara keduanya, Petrus kemudian berbalik menuding istrinya berselingkuh dan menjadi gelap mata.

Rupanya, sang istri sempat meminta bercerai sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi. “Ke mana-mana istrinya dikontrol oleh orang lain sehingga istrinya tidak senang karena merasa tidak dipercaya, dan istrinya minta cerai, dua minggu sebelum kejadian,” tambah Sulistyanto.

Bahkan, Petrus rupanya juga telah menyiapkan kayu bakar untuk membakar keluarganya. Rencananya, Petrus akan membunuh anak dan istrinya sebelum kemudian bunuh diri dengan membakar tubuh mereka bersama-sama.

“Selain membunuh kedua anaknya, Petrus Bakus juga berencana akan membunuh istrinya. Kemudian, dia berencana akan bunuh diri dengan cara membakar dirinya bersama jasad anak dan istrinya,” terangnya seraya menambhkan, rencananya, kayu-kayu itu mau digunakan untuk membakar jasad kedua anak dan istrinya, bersama jasad dirinya sendiri.

Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana maka Petrus bisa terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal 480 KUHP sub Pasal 338 KUHP jo Pasal Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Petrus bisa terkena ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (wkc/dix)