Manado, Bunaken.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 Serta Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut menjadi Perusahaan Umum Pembangunan Sulut dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044 Sekaligus Pendapat Akhir Gubernur Terhadap 3 Buah Ranperda Tersebut, Selasa (24/2) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B., KBD didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Turut hadir, Anggota DPRD Provinsi Sulut; Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Sulut, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H; – FORKOPIMDA Sulawesi Utara; Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulut; Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pejabat Fungsional Ahli Utama; Para Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya; Para Staf Khusus Gubernur; Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Bank SulutGo; General Manager PT. PLN Suluttenggo; Direksi PD. Pembangunan Sulut; Direksi dan Dewan Komisaris PT. Pengembangan Pariwisata Sulut; Direksi dan Dewan Komisaris PT. Membangun Sulut Maju; Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Sulawesi Utara; Pimpinan Instansi Vertikal; Para Ketua BEM Perguruan Tinggi; Tenaga Ahli Fraksi DPRD; dan Insan Pers.
Mengawali sambutannya, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mengajak marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas kasih dan karunia-Nya, kita semua masih diberikan kekuatan dan kesehatan, sehingga dapat dipertemukan melalui forum yang terhormat ini dalam rangka menunaikan sebuah mandat konstitusional demi kemaslahatan masyarakat di daerah Bumi Nyiur Melambai.
Tentunya, Rapat Paripurna hari ini merupakan momentum yang sangat penting dan krusial dalam perjalanan birokrasi dan pembangunan kita. Paripurna ini bukan sekadar pertemuan administratif rutin, melainkan wujud nyata dari sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. Kita berdiri di sini bukan atas nama kepentingan pribadi atau golongan, melainkan atas nama tanggung jawab sejarah untuk memancangkan tonggak hukum yang akan menentukan arah masa depan Sulawesi Utara, bukan hanya untuk satu atau dua tahun ke depan, melainkan sebagai fondasi pembangunan untuk dua dekade mendatang.
Agenda pertama yang menjadi perhatian kita hari ini adalah Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026. Sebagaimana kita sadari, hukum harus bersifat dinamis, responsif, dan adaptif terhadap denyut nadi pembangunan serta perubahan regulasi di tingkat nasional. Instrumen hukum daerah tidak boleh kaku; ia harus mampu menjadi katalisator bagi akselerasi pertumbuhan daerah.
(**/Fer)

Tinggalkan Balasan