Sulut, Bunaken..co.id – Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengamankan masa depan tata ruang wilayahnya kini memasuki babak akhir. Setelah menerima Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Kamis (19/2), DPRD Sulut kini bergerak cepat melakukan finalisasi sebelum mengetuk palu di rapat paripurna.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, Henry Walukow, menyampaikan rasa syukur mendalam atas pencapaian ini. Menurutnya, di terimanya Persub merupakan tahapan paling krusial yang telah dinantikan sejak lama.
”Puji syukur kepada Tuhan, kita telah melewati tahapan yang paling penting. Ini adalah ‘lampu hijau’ yang kita tunggu-tunggu. Dokumen ini membuktikan bahwa apa yang kita susun di DPRD Sulut sudah sejalan dengan visi pembangunan nasional,” ujar Walukow
Walukow menjelaskan bahwa saat ini tim Pansus sedang bekerja keras menghimpun dan menuntaskan pendapat akhir dari seluruh fraksi di DPRD Sulut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kepentingan masyarakat yang terlewatkan.
”Saat ini ada di tahap finalisasi. Saya ingin memastikan bahwa setiap catatan, aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang disampaikan melalui fraksi-fraksi benar-benar terkawal dengan baik sebelum kita melangkah ke paripurna penetapan,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum. Tidak boleh ada lagi keraguan bagi investor untuk masuk, tapi di sisi lain, hak-hak masyarakat atas ruang hidup dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama kami.
”Setelah finalisasi pendapat fraksi ini rampung, kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menjadwalkan Rapat Paripurna Penetapan pada 24 Februari 2026 mendatang,” pungkasnya.
(***)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan