Minahasa. Bunaken.co.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang periode 2025-2030.

Rapat pleno terbuka berlangsung di gedung KPU Minahasa, Rabu (5/2/25).

Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, mengatakan bahwa sebelumnya ada gugatan salah satu pasangan calon di Mahkamah Konstitus terkait Pilkada 2024, namun MK menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan Dismisal.

“Berdasarkan PKPU 18 tahun 2024, penetapan pasangan calon selambat-lambatnya tiga (3) hari setelah putusan hasil Mahkamah Konstitusi. Dan hari ini, KPU Minahasa telah menetapkan melalui rapat pleno terbuka dengan menetapkan pasangan calon hasil pilkada 2024 Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa,” ujar Suawa.

Setelah ditetapkan, selanjutnya KPU Minahasa akan menyerahkan salinan keputusan dan berita acara ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, untuk diparipurnakan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Hadir pada rapat pleno terbuka, Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, Bawaslu Minahasa, Forkopimda Minahasa, leason official (LO) dan Perwakilan Partai Politik Pengusung serta PPK Kecamatan.(Onk).