MITRA, Bunaken.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi hukum Tahapan Pilkada tahun 2024.

Rakor yang di ikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Mitra ini, dilaksanakan di hotel The Sentra Manado,25 sampai 27 Juli 2024.

Advokasi hukum di gelar dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelesaian hukum.

Ketua KPU kabupaten Minahasa Tenggara,Otnie Tamod menyampaikan,kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Alhasil,kata dia, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan.

“Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir.”kata Otnie Tamod.

Sementara itu, ketua divisi hukum KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow,mengatakan, bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.

“KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,tidak bisa berjalan tanpa ada landasan,” ucap Sastro Mokoagow.

Adapun Narasumber sumber dalam kegiatan ini yaitu:

1.Sekretaris Daerah kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos.

2.Irfan Pakaya

3.Zulkifli Golonggom

4.Bawaslu Mitra ,Dolly van Gobell

5.Meidi Tinangon

6.Polres Mitra(Kasat Intel). (advetorial)