Manado. Bunaken.co.id.- Kasus Gugatan mantan Wakil Direktur III Polimdo Manado, Daisy Iriany Erny Sundah yang menggugat Direktur Politeknik Negeri manado (Polimdo), Dra Maryke Alelo. MBA, akhirnya ditolak Pengadilan Negeri Manado.

Daisy Iriany Erny Sundah dalam substansi gugatannya sesuai nomor perkara 542, menggugat kebijakan yang diambil Direktur Polimdo yang telah mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah membayar gaji pada rekening Bank Mandiri.

Polimdo melalui Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. selaku pengacara saat jumpa Pers mengatakan, pihaknya mengaku puas dengan putusan yang diambil oleh PN Manado yang menolak gugatan yang diajukan oleh Daisy Iriany Erny Sundah, yang adalah Dosen di Polimdo.

“Sebagai kuasa hukum dari Polimdo tentunya merasa puas dengan apa yang diambil oleh PN Manado dengan menolak gugatan dari penggugat atas nama Daisy Iriany Erny Sundah,”kata Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.

Lebih lanjut Michael Remizaldy Jacobus menjelaskan bahwa, kebijakan yang diambil oleh Direktur Polimdo untuk menentukan Bank Mandiri sebagai bank bekerja sama dengan Politeknik Negeri Manado, sebelumnya sudah melalui pengkajian dan pertimbangan secara bersama, bukan sepihak inisiatif dari Direktur secara pribadi.

“Apa yang diambil oleh Direktur Polimdo Dra Maryke Alelo. MBA, sudah melalui pembahasan bersama bukan dilakukan secara pribadi atau kemauan dan kepentingan sendiri dari Direktur. Sekalipun ini adalah kebijakan namun kebijakan itu sesuai dengan regulasi yang ada, tidak melanggar hokum,”jelas Pengacara Polimdo,

Sementara Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Susy Marentek, SE, MSA mengatakan apa yang dilakukan oleh Daisy Iriany Erny Sundah, belum dapat dipastikan melanggar kode etik dosen.

“Saat ini kita belum masuk dalam ranah pembahasan pelanggaran kode etik dosen dan saat ini Daisy Iriany Erny Sundah masih menjalankan tugas sebagai Dosen. Namun apa yang dilakukannya kepada kami dirasakan sangat melelahkan, dan mudamudahan hal ini adalah yang terakhir,”jelas Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Susy Marentek, SE, MSA.

Seperti diketahui, dari informasi yang diterima dimana kasus yang menghadirkan Daisy Iriany Erny Sundah sebagai penggugat, sebelumnya sempat curhat di media sosial dan di grup WA para Dosen, dengan tulisan menyinggung kebijakan yang diambil Direktur Polimdo.(st)