Minahasa. Bunaken.co.id – Bertempat di Balai Desa Kanonang Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kamis (17/11/2022), BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja serta Pemerintah Desa Kanonang Satu sepakat kerja sama BPJS Ketenagakerjaan.

Hukumtua Desa Kanonang Satu Lucky Kasenda,SE, SCL, MSi mengatakan, sebagai Hukumtua Desa Kanonang Satu dan BPJS Ketenagakerjaan telah ada kesepakatan awal, meskipun belum tertulis secara teknis mengikuti ketentuan.
“Target kami di tahun ini 100 jiwa, dari 600 jiwa yang ada di Desa Kanonang Satu. Karena sebagian telah tercover di Kabupaten Minahasa kira – kira 200 jiwa, ada yang sudah berumur 65 tahun. Dan tahun depan target kami 300 jiwa, bayar iuran perbulan lima juta rupiah iuran ditanggung oleh Desa melalui dana APB-Des,”kata Kasenda.
Lanjuut menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan biaya Kematian 42 juta, sedangkan Kecelakaan ada perhitungan yaitu transportasi dan penggantian kerja.
Sementara Kepala Kantor cabang Minahasa, Tomohon dan Mitra, BPJS Ketenagakerjaan, Agnes Fuji Astuti mejelaskan, tiap Desa diharapkan dapat melindungi pekerja rentan, sebesar 100 orang per desa sudah tertata dalam Permendes no 8 tahun 2022.
Agnes Fuji menambahkan, program ini baru diluncurkan Desa pertama adalah Desa Kanonang Satu sebagai Percontohan di Desa yang lain.
“Ini gunanya supaya tidak menimbulkan kemiskinan, melindungi pekerja rentan dengan syarat usia mulai usia 17 – 65 tahun dan NIK. Untuk Desa Kanonang Satu yang sudah terdaftar program Pesona, Mapalus, Perkasa, ASN peduli, Perangkat desa, KORPRI, total sekitar 100 sampai 200-an,”jelas Fuji.
Turut hadir dalam pertemuan Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Djeiny Turang,SE, Kabid Dr. Giovanny Rorora, MTh, pendamping desa dan peserta yang hadir.

Tinggalkan Balasan