RATAHAN, Bunaken.co.id — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, Mulai hari ini, Senin (15/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021) depan, jajaran Polres Minahasa Tenggara (Mitra) akan melaksanakan Operasi Zebra Samrat 2021.
Adapun sasaran operasi ini adalah pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Menurut Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono SIK, tujuan diadakannya Operasi Zebra 2021 untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan mengedepankan edukasi berlalu lintas terhadap masyarakat dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Penegakan hukum tetap dilaksanakan dan saya berharap para pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang ada,” kata Hartono.
Menurut informasi, ada 10 poin penting yang harus diperhatikan masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tidak terjaring Operasi Zebra 2021.
Pengendara harus mampu menunjukkan SIM dan STNK
Tidak melawan arus lalu lintas
Bagi pengendara motor, wajib menggunakan helm yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI)
Bagi pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman
Pengendara motor/mobil dilarang menggunakan handphone saat berkendara
Bagi anak dibawah umur dilarang membawa kendaraan
Bagi pengendara motor, dilarang berboncengan lebih dari dua orang
Dilarang membawa motor atau mobil yang tidak laik jalan
Kendaraan baik motor ataupun mobil harus dilengkapi dengan perlengkapan standar
Kendaraan bermotor dilarang memasang sirine atau rotator (TIAN)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan