oleh

Dievaluasi, Pelayanan Publik Tomohon di Zona Kuning

Tomohon, Bunaken.co.id – Pemkot Tomohon laksanakan penyampaian hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik bagi Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2019 dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota, Jumat (14/2/2020).

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman didampingi Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan mengungkapkan hasil penilaian ini tentu pastinya patut disyukuri bersama, walaupun masih banyak hal yang harus dibenahi sehingga akan mendapat nilai kepatuhan yang lebih baik lagi.

“Pemerintah Kota Tomohon terus melakukan inovasi dan lompatan-lompatan yang terukur dan terarah dalam rangka peningkatan pelayanan publik kearah yang semakin baik sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya.

Melalui penyerahan kepatuhan standar pelayanan publik saat ini, Eman mengatakan pihaknya dapat mengetahui capaian penyelenggaraan pelayanan Pemkot Tomohon kepada masyarakat, mengevaluasi dan meningkatkan hasil yang telah dicapai selama ini. “Sehingga akan terus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga benar-benar mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda R Tirajoh menjelaskan bahwa kaitan nilai kepatuhan tentang standar pelayanan publik Pemkot Tomohon berada pada zona kuning yakni tingkat kepatuhannya sedang dengan nilai 69,22. “Zona ini masih sama dengan hasil penilaian tahun lalu, penilaianya tentu secara menyeluruh atau semua Perangkat Daerah,” ujar Tirajoh.

Ditambahkan Kapala Ombudman Sulut, penilaian ini baru diberlakukan dua kali di Pemkot Tomohon, dan untuk penilaian dari pihak kami waktu penilaiannya tidak diketahui oleh pihak Pemkot, jadi penilaian hasil kepatuhannya memang benar-benar sesuai dengan apa yang ada.

Dijelaskannya pula tahun ini tidak hanya beberapa Pemerintah Daerah yang akan dilakukan penilaian tetapi semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kategori penilaian Pemerintah Daerah yakni nilai 0-50 tingkat kepatuhan rendah zona merah, nilai 51-80 tingkat kepatuhan sedang zona kuning, nilai 81-100 tingkat kepatuhan tinggi zona hijau.

Hadir dalam kegiatan Sekretaris Kota Harold V Lolowang bersama para Kepala Perangkat Daerah, hadir pula jajaran Ombudsman Perwakilan Sulut. (Pdt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed