
Manado – Polemik kesalahan pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Bitung, Selasa 7 Januari 2020 lalu, masih berlanjut.
Jika sejumlah pihak menyalahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan sebagai biang kerok, lain halnya dengan Ir. Julius Jems Tuuk, anggota DPRD Sulut, yang menilai Sekprov Edwin Silangen harus bertanggung jawab.
“Atas kejadian ini membuka mata, cara berpikir dan wawasan kita terhadap kejadian yang terjadi dalam pelantikan kepala sekolah. Kita bisa mengukur bagaimana kinerja dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” jelas Jems Tuuk kepada wartawan Bunaken.co.id, Minggu (19/1/2020).
Menurut Jems Tuuk, tanggung jawab Baperjakat mengacu pada PP 13 Tahun 2002 atas Perubahan PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan.
“Jika kita menyimak PP tersebut maka Ketua Baperjakat dalam hal ini Sekprov adalah orang yang paling bertanggung jawab,” tukas Jems Tuuk.
Sebab itu, lanjut Jems Tuuk, Sekprov Edwin Silangen harus mengambil tanggung jawab secara lembaga, bukan BKD dan Dinas Pendidikan.
“Fakta menunjukan bahwa masalah ini diabaikan oleh Ketua Baperjakat dalam hal ini Sekprov dan sangat terang benderang masalah digeser kepada Kadis Pendidikan dan Kepala BKD. Jika demikian, dimana tanggung jawab Sekprov sebagai Ketua Baperjakat, berdasarkan PP 13 Tahun 2002?” Tanya Jems Tuuk.
Jems Tuuk mengaku sangat menghargai sikap Kadis Pendidikan Grace Punuh yang berani mengambil tanggung jawab.
“Beliau berani menyatakan bertanggung jawab. Contoh pemimpin seperti ini jarang sekali ada di republik ini. ASN dengan sikap dan sifat seperti ibu Kadis layak menjadi Sekprov,” tegas legislator Sulut terbaik periode 2014-2019 ini.
Diketahui, beberapa waktu lalu dilakukan pelantikan 65 kepala SMA dan SMK se-Sulawesi Utara oleh Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven Kandouw.
Dalam pelantikan ini, Kepala SMK Negeri 1 Bitung dan SMK Negeri 5 Bitung, Rompas Maxi Frans Absalon, pada pelantikan di Ruangan Mapalus Kantor Gubernur akan bergeser sebagai Kepala SMK 1 Bitung. Diapun telah berdiri dengan 198 pejabat lainnya yang dilantik untuk diambil sumpah dan janji.
Namun mirisnya, dua jam usai pelantikan dirinya dipanggil pihak BKD Sulut untuk dipindahkan ke tempatnya semula sebagai Kepala SMK Negeri 5 Bitung. Padahal dirinya dilantik berdasarkan SK Gubernur nomor 821.1/BKD/SK/3/2020 tertanggal 7 Januari 2020 menjabat Kepala SMKN 1 Bitung menggantikan Kepsek yang lama, Treesia Tengker yang diangkat menjadi pengawas.
Sekprov Edwin Silangen hingga berita dipublish belum berhasil dikonfirmasi.
(Maikel)

Tinggalkan Balasan