Tomohon, Bunaken.co.id – Polisi di Kota Tomohon berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindakan penganiayaan kepada perempuan, Senin (13/1/2020) malam.
Polres Tomohon melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung mengamankan RR (47) warga Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah atas tindakan tak terpuji kepada perempuan HS (55).
Yanny menuturkan, kronologi berawal saat pelaku bertamu di rumah korban yang sementara melangsungkan acara syukuran. “Pelaku datang bergabung dalam kegiatan acara. Tak lama, pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras itu terjadi permasalahan dan terlibat perkelahian dengan beberapa warga yang ada di acara pesta tersebut,” beber Katim URC Totosik.
Korban yang mengetahui kejadian itu, bermaksud melerai perkelahian tersebut. “Teguran tak diindahkan, pelaku malahan langsung memukul korban dengan tangan beberapa kali pada bagian belakang kepala dan leher korban, berakibat korban harus mendapat perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chilion Diar. “Korban telah membuat laporan polisi. Sedangkan pelaku sudah diamankan Tim Totosik. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tomohon Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Tomohon Tengah. (Pdt)

Tinggalkan Balasan