Mitra, Bunaken.co.id – Sebanyak 91 Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua di 12 Kecamatan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menerima Surat Keputusan (SK), di Sport Hall Ratahan, Senin (7/1/2019).
SK diserahkan langsung oleh masing-masing Camat, disaksikan langsung Bupati Mitra James Sumendap SH didampingi Wakil Bupati Drs Jesaja JO Legi bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, disela-sela acara Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra Tahun Anggaran 2019.
Bupati JS berpesan kepada para Plt Hukum Tua yang baru menerima SK ini, untuk menjalankan tugas dengan baik, dengan penuh rasa tanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, serta bertanggung jawab mensukseskan Pemilihan Hukum Tua yang akan dilaksanakan akhir April 2019 mendatang, juga turut mensukseskan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif serta Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.
“Plt Hukum Tua yang baru menerima SK wajib memperhatikan beberapa hal penting seperti diantaranya, pelaporan Dana Desa. Kalau sebelumnya ada papan pengumuman anggaran, sekarang akan ditambah yakni jurnal 1 Minggu laporan keuangan yang akan disampaikan kepada masyarakat, yang akan ditaruh di tempat-tempat umum yang bisa dilihat langsung masyarakat,” kata Bupati.
Menurutnya hal ini dimaksud supaya pengelolaan Dana Desa lebih jelas dan lebih transparan, mengenai berapa anggaran yang digunakan atau diserap, kemudian digunakan untuk apa semua anggaran tersebut, harus dilaporkan secara terperinci.
“Supaya penyerapan anggaran, penggunaan anggaran, kemudian berapa yang digunakan, apa yang digunakan dan pembayaran untuk apa, semua ada disitu. Kemudian, uang saldo ada dimana, kalau di rekening ada berapa lalu di kas kecil ada berapa, karena yang kita terapkan sekarang paling banyak di kas atau di Bendahara Desa hanya Rp 5 Juta dan selebihnya yang lebih besar yang belum digunakan harus ada di rekening bank,” urainya.
“Ini kewajiban dan merupakan terobosan baru. Harus diakui kita masih memiliki kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa, dan pemer secara kelembagaan berusaha untuk bagaimana amannya Dana Desa ini agar tidak digunakan salah yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Pdt)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan