Manado, Bunaken.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta penandatangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara Tahun 2019. Senin (5/11/18).
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang ikut hadir dalam rapat paripurna ini menyampaikan, bahwa usulan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut adalah bentuk kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 2 Permendagri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah.
“Diusulkannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Utara agar dipahami bersama adalah bentuk kepatuhan dan tindak lanjut kita setelah diterbitkannya permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten /kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus pemenuhan amanat ketentuan pasal 2 permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah” Ujar Olly Dondokambey.
Dondokambey juga menjelaskan substansi perubahan yang terkandung dalam rancangan perda ini yaitu di tahun 2019 ada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sulut yang ubah Nomenklatur.
“Adapun substansi perubahan yang terkandung dalam rancangan perda ini antara lain, Perubahan nomenklatur badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi menjadi badan keuangan dan Aset daerah provinsi. Perubahan nomenklatur badan pengelola pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Perubahan nomenklatur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi. Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi tipe A yang melaksanakan tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan” jelas Olly Dondokambey.
Dia Juga berharap bahwa dengan perubahan yang ada ini pemerintah Sulut bisa semakin optimal sehingga target-target pembangunan bisa berjalan dengan baik.
“Dengan perubahan ini diharapkan gerak dan langkah penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Nyiur Melambai dapat semakin optimal sehingga apa yang menjadi target-target pembangunan di Sulawesi Utara bisa berjalan dengan baik” Harap Olly Dondokambey.
Lebih lanjut terkait dengan disahkannya KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun Anggaran 2019 Gubernur Sulut Olly Dondokmbey mengajak semua untuk bersyukur kepada Tuhan karena dengan proses yang panjang telah disepakati KUA dan PPAS APBD Tahun 2019 dengan mencakup tiga bagian penting.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2019 maka patutlah bersama-sama kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena setelah melalui proses tahapan yang cukup panjang hari ini kita telah mampu paripurnakan dan disepakati bersama KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019, dimana substansi utamanya mencakup tiga bagian penting yakni kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan,” Ujar Gubernur Sulut ini.
Dondokambey juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Sulut serta kepada segenap jajaran Pemerintah Provinsi Sulut.
“Terima kasih apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 ini serta kepada segenap jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara yang telah bekerja keras dalam menyusun KUA dan PPAS ini ke depan mari kita terus bersinar dan bekerjasama dalam memberikan yang terbaik bagi kemajuan Sulawesi Utara tercinta,” tutup Dondokmbey.
Rapat Paripurna ini juga diwarnai dengan pembacaan surat masuk dari Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (F-RNK) yang menjelaskan bahwa Bart Senduk menggantikan Felly Runtuwene sebagai ketua Fraksi RNK yang dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan pembacaan surat itu langsung direspon keras oleh Felly Runtuwene yang mempermasalahkan soal legalitas surat yang ditandatangani oleh sekertaris Fraksi Noldy Lamalo.
(Advetorial/ffw)
Tinggalkan Balasan