oleh

Komisi C Hearing Kadis PUPR Terkait Pemindahan Lokasi RSUD

Manado.Bunaken.co.id.- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Manado melakukan dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) kota Manado, yang dihadiri langsung Peter Bart Assa terkait dipindahkannya lokasi pembangunan Rumah Sakit daerah milik kota Manado.

KO C 1

Dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi C, Rabu 05/04/2017.Kadis PUPR menjelaskan, dipindahkannya lokasi pembangunan rumah sakit yang berbandrol Rp 105 miliar, sudah melalui kajian menyeluruh dari Pemkot Manado.

“Dipindahkannya lokasi dari tempat semula, sudah melalui kajian mendalam dari pihak Pemkot Manado. Salah satunya akses jalan yang sudah tidak memungkinkan untuk menuju rumah sakit. Kalau harus buka jalan, maka akan bicara anggaran lagi dan itu tidak bicara nominal yang kecil,” jelas Kadis PUPR.

Dia juga menambahkan bahwa lokasi RSUD di pindahkan di lahan milik Pemkot Manado dan itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemindahan lokasi pembangunan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas PUPR,” tambahnya.

Peter Assa  juga mengatakan bahwa Pemkot Manado tidak mengeluarkan biaya apa pun, dengan berpindahnya lokasi pembangunan ini karena sudah bekerjasama dengan Fakultas Teknik Unsrat.(Andre/st)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed