Manado, Bunaken.co.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengikuti instruksi Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Kebijakan ini mulai diberlakukan dengan skema kerja dari rumah setiap hari Rabu dan Kamis.

Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, menyampaikan bahwa kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan gubernur dalam apel kerja perdana. “Sesuai arahan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam apel kerja perdana, WFH dilaksanakan setiap hari Rabu dan Kamis,” ujar Silangen saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2025).

Penerapan WFH ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal.

Sebelumnya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menegaskan bahwa kebijakan WFH bukanlah bentuk cuti, melainkan sistem kerja alternatif yang tetap menuntut profesionalisme. “WFH bukan cuti, tapi kerja dari rumah. Tugas wajib harus tetap dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya dalam apel perdana.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas ASN sekaligus menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari adaptasi birokrasi terhadap pola kerja modern yang lebih fleksibel.

(***)