Manado, Bunaken.co id – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan pembahasan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan.

Target tersebut disampaikan Ketua Pansus Royke Roring usai pelaksanaan rapat perdana yang digelar pada Rabu (25/3) 2026.

Menurut Roring, Pansus akan mengoptimalkan pembahasan melalui rapat-rapat intensif agar seluruh materi dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas substansi aturan.

“Kami menargetkan pembahasan ini bisa rampung dalam dua bulan, tentunya dengan pembahasan yang tetap komprehensif,” ujarnya.

Ia menambahkan, rapat lanjutan telah dijadwalkan pada 1 April sebagai bagian dari percepatan pembahasan revisi tata tertib tersebut.

Dalam prosesnya, Pansus akan mengkaji secara mendalam setiap pasal, termasuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan kelembagaan DPRD saat ini.

“Setiap ketentuan akan dibahas secara detail agar menghasilkan tata tertib yang lebih adaptif dan relevan,” jelasnya.

Roring menegaskan, meskipun memiliki target waktu, Pansus tetap mengedepankan kualitas pembahasan agar tata tertib yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi pedoman kerja yang efektif bagi DPRD.

Dengan target penyelesaian dalam dua bulan, diharapkan revisi tata tertib dapat segera ditetapkan dan memperkuat kinerja serta tata kelola Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara ke depan.

(***)