Bitung, Bunaken.Co.Id-Ratusan liter minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan oleh tim Resmob Polres Bitung dibawah pimpinan Aipda Denny Papente Katim Resmob Polres Bitung. Rabu(24/03/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3 jerigen cap tikus berukuran 25 liter, 105 botol cap tikus dalam botol kemasan berukuran 600 ml, dan 5 liter cap tikus yang di isi di Gelon Ukuran 25 liter.
“Penyitaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang bahwa masih ada beberapa warga yang mengedar atau menjual minuman keras jenis Cap Tikus tanpa di sertai ijin,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw ketika dikonfirmasi media ini.
Dirinya menambahkan, razia tersebut dalam rangka memberantas peredaran miras dan meminimalisasi tindak kejahatan.
“Melihat dari beberapa kasus yang ada, rata-rata penyebab terjadi aniaya, pelaku didahului pesta miras terutama Cap tikus. Barang bukti sampai saat ini telah diamankan di Mako Polres Bitung karena pada saat di lokasi masing-masing penjual tidak memiliki ijin yang sah,” Jelasnya. (Cal)

Tinggalkan Balasan