Bitung, Bunaken.Co.Id-Dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 serta mengajak masyarakat untuk menaati protokol covid yang diberlakukan, Pemerintah Kota Bitung berlakukan sanksi berupa denda yang mulai pada hari Senin(21/09/2020).
Sanksi ini berdasarkan Peraturan Walikota Bitung No.43 Tahun 2020 Tentang penetapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Sanksi ini merupakan bentuk teguran untuk memberikan efek jera agar kita dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Walikota Bitung melalui Sekretaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan. Senin(21/09/2020).
Lanjutnya, sanksi ini mencakup bagi perorangan, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar.
“Untuk perorangan yang pertama akan diberi teguran lisan atau teguran tertulis, kemudian ada kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan yang ketiga adalah denda administratif paling sedikit seratus ribu rupiah, dan paling banyak dua ratus ribu rupiah khusus yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum lanjutnya, akan ada teguran lisan denda administratif seratus sampai dua ratus ribu rupiah, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin.
“Dalam penerapan sanksi ini Pemkot telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti TNI, Polri, dan Ketua Komite Kebijakan, Satgas. Mari tetap kita tetap disiplin dan SIAGA 5M untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bitung.” Pungkasnya. (Cal)

Tinggalkan Balasan