Ratahan, Bunaken.co.id – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap memberikan pengarahan langsung kepada Hukum Tua dan Perangkat Desa se-Kabupaten Mitra pada kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev) Dana Desa (Dandes) dan Pemilihan Hukum Tua, Senin (2/9/2019) bertempat di Sport Hal Pemerintah Kabupaten Mitra.

Kepada 135 Hukum Tua, Sumendap secara tegas meminta agar memperhatikan dengan baik administrasi keuangan pengelolaan Dandes dan ketepatan penyampaian Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ), sekaligus menghindari segala bentuk penyimpangannya.

Di samping itu, dalam Rakor Sumendap menanyakan langsung posisi saldo keuangan dana desa yang sudah disalurkan baik realisasi fisik maupun keuangannya. “Hukum Tua dan Bendahara jangan ada kongkalingkong soal pemanfaatan dandes. Jika kedapatan ada penyalahgunaan maka saya akan penjarakan kalian (Hukum Tua dan Bendahara:red),” tegas Bupati Mitra.

IMG-20190902-WA0038

Ia menambahkan, para Bendahara di semua Desa harus memahami mekanisme pelaporan keuangan dandes.

Menurut Bupati Mitra, pengelolaan Dandes, dalam koordinasi mengenai administrasi keuangannya harus bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk kewilayahan harus dengan Pemerintah Kecamatan setempat.

Tak cuma itu, untuk transparansi penggunaan Dandes, Bupati meminta harus diumumkan di tempat-tempat umum seperti di rumah ibadah dan mengintruksikan Inspektorat segera melaksanakan audit terhadap penggunaan Dandes.

Perlu diketahui, Dandes untuk Kabupaten Mitra bersumber dari APBN sebesar 105 Milyar yang diperuntukan bagi 135 Desa. Besaran penyalurannya bertahap, yakni tahap satu 20 persen dari total anggaran yang diterima, tahap dua dan tahap tiga masing-masing 40 persen. (Pdt)