Suasana Sidang Praper
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya selaku Termohon menyampaikan bantahan (eksepsi) dalam sidang kedua praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (7/7/2026). Gugatan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum tersangka berinisial SME terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam jawaban tertulis yang diserahkan kepada Hakim Tunggal Praperadilan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka telah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Hukum Versi Polda Metro Jaya
Termohon menjelaskan bahwa penanganan perkara ini diawali dari laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang:
24 November 2025: Penerbitan Laporan Informasi (LI/743/XI/2025/SUB Direktorat Kejahatan Kekerasan) diikuti dengan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan.
27 November 2025: Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara awal. Pada hari yang sama, diterbitkan Laporan Polisi Tipe A (LP/A/105/XI/2025/SPKT/POLDA Metro Jaya) terkait dugaan TPPO dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
27 November 2025: Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banten.
15 Desember 2025: Berdasarkan pedoman Pasal 32 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 6 Tahun 2019, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap tiga orang, yakni Rifaldo Aquino Pontoh, Shesee Monicha Elshaday (SME), dan Rivaldo Victor Parengkuan.
“Penetapan SME sebagai tersangka telah sah dan memenuhi syarat materiil karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU/2014, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” tulis Termohon dalam jawaban resminya.
Polda Metro Jaya juga menyoroti status pemohon berdasarkan Pasal 158 huruf a dan c UU RI Nomor 20 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa upaya praperadilan tidak dapat diajukan jika tersangka melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)/Red Notice. Selain itu, pemilihan PN Tangerang sebagai lokasi sidang dinilai sudah tepat karena selaras dengan wilayah yurisdiksi pengiriman SPDP ke Kejati/Kejari Banten berdasarkan tempus (waktu) dan locus (tempat) perkara.
Kuasa Hukum SME: Ada Lompatan Prosedur dan Klien Kami Bukan Buron
Usai persidangan yang berlangsung di Ruang 6 PN Tangerang tersebut, kuasa hukum SME, Ahmad WD, S.H., memberikan respons menohok terhadap jawaban Polda Metro Jaya. Pihaknya bersikeras bahwa polisi telah melakukan kesalahan prosedur yang fatal.
Menurut Ahmad, berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, proses penyelidikan seharusnya bersumber dari Laporan Polisi (LP) Tipe A atau Tipe B terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan gelar perkara untuk mencari alat bukti sebelum naik ke tingkat penyidikan.
“Jawaban Termohon justru menunjukkan adanya inkonsistensi. Proses penetapan tersangka yang melompat dari Laporan Informasi langsung ke gelar perkara dan LP Tipe A di hari yang sama itu tidak mengacu pada mekanisme Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Ahmad WD.
Menanggapi argumen Polda Metro Jaya mengenai Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menggugurkan hak praperadilan bagi DPO, Ahmad menilai dalil tersebut keliru dan tidak beralasan.
“Klien kami, SME, tidak dalam posisi melarikan diri atau kabur dari proses hukum saat LP dibuat. Beliau berada di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal. SME memiliki visa kerja resmi dan izin tinggal yang sah di Kamboja. Jadi, menyematkan status DPO untuk menggugurkan praperadilan ini sangat dipaksakan,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini dipastikan akan berlanjut ke agenda berikutnya guna menguji keabsahan formil penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (tim)

Tinggalkan Balasan