Manado, Bunaken.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, Selasa (02/06/2026) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B, KBD. didampingi Wakil Ketua DPRD, dr. Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta perwakilan undangan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali mengukir prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi WTP ke-12 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Sulawesi Utara, sebuah pencapaian yang semakin memperkuat reputasi daerah ini sebagai salah satu provinsi dengan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menyampaikan, bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen formalitas.Dikatakannya, laporan tersebut merupakan instrumen krusial bagi pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“LHP BPK menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya

Silangen juga mengingatkan jajaran penentu kebijakan mengenai tantangan berat yang dihadapi dalam manajemen keuangan daerah saat ini. Pemerintah dituntut untuk tetap adaptif dan bijak dalam mengelola anggaran yang ada
“Pengelolaan keuangan saat ini penuh tantangan di tengah efisiensi anggaran dan disiplin fiskal,”jelasnya

.
Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Achmad Anang Hernady, mengatakan, bahwa pemberian opini ini didasarkan pada audit ketat terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan yang disesuaikan dengan standar pemeriksaan dan kode etik.
“Berdasarkan hasil audit terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK RI menyatakan Pemerintah Provinsi Sulut layak memperoleh opini WTP. Raihan ini menjadi yang ke-12 kalinya bagi Pemprov Sulut,” ungkapnya.
BPK RI memberikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut, dengan memberikan catatan penting.
Pemprov Sulut diminta untuk segera menuntaskan seluruh rekomendasi yang terlampir dalam LHP dalam kurun waktu maksimal 60 hari setelah penyerahan.
“BPK mengingatkan agar Gubernur Sulut beserta jajaran menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,”tegasnya

Dalam sambutannya, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional dan objektif.
“Hasil pemeriksaan ini tentunya merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Gubernur

Ditambahkannya, tahun anggaran 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan sekaligus peluang. Di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga kinerja keuangan daerah secara baik.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut.

”Capaian ini patut kita syukuri dan banggakan bersama, namun tidak boleh membuat kita lengah karena opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, pernah menegaskan bahwa “Setiap rupiah uang rakyat harus dijaga. Jangan bermain-main dengan uang rakyat”.

Pesan tersebut mengandung makna yang sangat mendalam bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.
”Opini WTP yang kita peroleh bukan sekadar pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga merupakan amanah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar dimanfaatkan dengan penuh integritas,” ungkap Gubernur
(Advetorial)

Tinggalkan Balasan