Manado, Bunaken.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali digelar guna membahas persoalan pemblokiran jalan oleh warga di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang melibatkan perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Selasa (02/06/2026).

RDP yang telah beberapa kali dilaksanakan ini bertujuan mencari solusi atas persoalan yang hingga kini belum menemukan titik temu antara warga dan pihak perusahaan.
Pemblokiran jalan yang berada di kawasan dengan status kepemilikan PT MSM/TTN dilakukan warga karena belum tercapainya kesepakatan terkait nilai ganti untung atas lahan masyarakat yang akan digunakan untuk kepentingan usaha perusahaan.

Rapat tersebut turut dihadiri Koordinator Komisi III DPRD Sulut yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Hadir pula Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, serta perwakilan masyarakat.

Dalam pembahasan terungkap terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni pemblokiran jalan oleh warga, tuntutan ganti untung lahan masyarakat, serta rencana tukar guling jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.

Sebagai upaya mencari jalan keluar, Komisi III DPRD Sulut bersama Asisten II Pemprov Sulut merekomendasikan agar akses jalan dibuka kembali oleh warga sembari proses negosiasi antara masyarakat dan perusahaan tetap berjalan.

Langkah tersebut dinilai penting agar kepentingan masyarakat dapat terselesaikan tanpa menghambat iklim investasi di Sulawesi Utara.

Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen membangun komunikasi intensif dengan warga terkait persoalan ganti untung.

“Sampai sekarang kami tetap intens bertemu warga membahas ganti untung. Namun keinginan warga cukup tinggi, yakni Rp2 juta sampai Rp5 juta per meter, sementara kemampuan perusahaan sebesar Rp250 ribu per meter dan itu sudah di atas hasil appraisal,” ujar Sompie.

Di sisi lain, sembari menunggu proses legalitas tukar guling jalan, pihak perusahaan memastikan akan melakukan perbaikan jalan eksisting yang berstatus milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

“Perbaikan akan dilakukan sesuai standar Balai Jalan Nasional. Kami targetkan penyelesaiannya dalam kurun waktu empat bulan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak BPJN Sulut mengungkapkan bahwa proses komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rencana tukar guling jalan terus dilakukan.

Kepala BPJN Sulut, Handiyana, menyebut koordinasi dengan pemerintah pusat terus berjalan guna mendukung penyelesaian persoalan tersebut.

Hal senada juga ditegaskan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan selama proses pekerjaan berlangsung agar kualitas dan aspek keamanan jalan tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.

RDP tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret menuju penyelesaian konflik yang tidak hanya memperhatikan kepentingan masyarakat, namun juga menjaga keberlangsungan investasi di daerah.
(**/Fer)