Foto Suara hati Bupati yang di tuangkan lewat surat dan kondisi rumah warga yang belum menerima bantuan
SITARO, Bunaken.co.id – Penanganan Dana Siap Pakai (DSP) untuk bencana erupsi Gunung Api Ruang memasuki babak paling krusial. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.
Pasca penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Malendeng, sebuah surat tulisan tangan yang diduga kuat milik Bupati CIK beredar luas di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut, CIK menuangkan “suara hatinya”, mempertanyakan status hukum yang menjeratnya.
Ia secara tersirat meragukan legalitas penetapan tersangka terhadap dirinya, terutama mengenai perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. Unggahan surat ini pun memicu gelombang reaksi dari netizen; sebagian merasa simpati, namun mayoritas memandangnya sebagai upaya pembelaan diri di tengah penderitaan warga.
“Suara hati” Bupati CIK nyatanya berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dihadapi warga di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang. Hingga detik ini, banyak korban erupsi yang masih menanti bantuan yang tak kunjung tiba. Seorang warga di Balehumara menceritakan nasib malangnya. Meski rumahnya berada di zona merah dan hancur tertimpa material gunung api hingga hanya disangga dinding seng, ia belum menerima bantuan perbaikan rumah.
“Waktu pendataan ada nama, tapi saat mau menerima, katanya tunggu tahap kedua. Ternyata saat tahap kedua keluar, justru nama dari kampung lain yang muncul. Sampai sekarang kami belum menerima apa-apa,” ungkapnya dengan nada kecewa saat ditemui media, beberapa hari lalu.
Kejanggalan penyaluran dana DSP makin menguat dengan adanya temuan kasus administrasi yang tumpang tindih. Di kelurahan yang sama, seorang anak yang mewakili orang tuanya (sudah meninggal) sempat berhasil menerima bantuan tahap pertama (material seng) hanya dengan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, saat hendak mencairkan bantuan tahap kedua di sebuah bank di Siau, proses tersebut ditolak dengan alasan bantuan tidak dapat diwakilkan.
“Adik saya sebelumnya bisa ambil material pakai KIA dan KK, tapi waktu di Bank di Siau, tiba-tiba tidak bisa lagi. Katanya tidak boleh diwakilkan,” ujar kakak dari anak tersebut heran.
Kekacauan ini memicu indikasi adanya dugaan permainan terstruktur dalam penyaluran dana DSP. Ratusan warga dilaporkan masih gigit jari, baik yang belum menerima termin pertama maupun yang sama sekali belum tersentuh bantuan.
Saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026), Sekretaris BPBD Kabupaten Sitaro, Theo Umbas, tampak enggan memberikan penjelasan mendalam terkait carut-marut teknis di lapangan. Ia mengarahkan agar media menghubungi bendahara atau Kepala Pelaksana (Kalak) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Teknisnya ada pada Kalak sebagai PPK, Pak. Sekban tidak memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam juklak. Saya baru dua bulan menjabat sebagai Sekban di BPBD,” dalih Theo melalui pesan WhatsApp hari ini.
Padahal sebelumnya, pihak BPBD sempat menjelaskan bahwa secara juknis, pembelian material seharusnya dilakukan melalui transfer rekening penerima ke rekening toko tanpa potongan sepeser pun. Untuk menyiasati ketiadaan Bank Mandiri di Tagulandang, BPBD mengklaim telah meminta toko penyedia material membuka rekening di bank yang sama agar proses transfer lancar.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ketidaksinkronan antara regulasi (juknis/juklak) dengan realita yang dialami masyarakat. Kini, publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi untuk mengusut tuntas siapa saja yang bermain di balik dana bencana yang seharusnya menjadi hak para penyintas Gunung Ruang.
Laporan: Tim Investigasi Sitaro

Tinggalkan Balasan