BITUNG, Bunaken.co.id – Kondisi ketenagakerjaan di Kota Bitung tengah memanas. Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh (DPC FSB) Kamiparho Kota Bitung secara resmi mengadukan dugaan praktik Union Busting (pemberangusan serikat buruh) yang menimpa anggotanya di dua tempat berbeda: PT Futai Sulawesi Utara dan Perumda Pasar Kota Bitung.

Berikut adalah poin-poin utama dari krisis hubungan industrial yang terjadi:

  1. Dugaan Intimidasi di PT Futai Sulawesi Utara

Persoalan bermula ketika salah satu pengurus serikat, Fransiskus Anwar, mendatangi perusahaan pada 2 Mei lalu. Pihak manajemen melalui Ibu Ani menyampaikan rencana mutasi terhadap Fransiskus. Langkah ini dinilai bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bentuk intimidasi dan diskriminasi karena statusnya sebagai pengurus serikat.

Lantaran masalah ini masih “menggantung” tanpa solusi konkret, pihak serikat membawa persoalan ini ke DPRD Kota Bitung guna menuntut keadilan dan hubungan industrial yang harmonis tanpa tekanan.

  1. “Penyapuan” Jabatan di Perumda Pasar Kota Bitung

Kondisi lebih memprihatinkan dilaporkan terjadi di Perumda Pasar Kota Bitung, sebuah perusahaan plat merah milik pemerintah daerah. Sejumlah pengurus serikat yang tengah memperjuangkan selisih Tunjangan Hari Raya (THR)—karena hanya menerima Rp1 juta—justru dijatuhi sanksi demosi (penurunan jabatan).

Tiga nama yang mencuat antara lain:
Dewi Mamonto, S.AB
Janny Mantiri, S.AB
Hendra Onthnie, SE

Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), namun secara tiba-tiba diganti oleh orang lain dan diturunkan menjadi staf biasa tanpa adanya Surat Keputusan (SK) yang jelas.

Pernyataan Keras Ketua DPC FSB Kamiparho

Menyikapi fenomena ini, Ketua DPC FSB Kamiparho Kota Bitung, Rusdyanto Makahinda, menegaskan bahwa Bitung saat ini berada dalam kondisi Darurat Union Busting.

“Adanya diskriminasi dan intimidasi terhadap pengurus serikat yang sedang menyuarakan kesejahteraan pekerja menunjukkan bahwa di Kota Bitung darurat pemberangusan serikat buruh,” tegas Rusdyanto.

Tuntutan kepada Wali Kota dan Kapolres

Rusdyanto mendesak otoritas terkait untuk segera turun tangan:

Wali Kota Bitung: Diminta bertindak tegas untuk menciptakan iklim kerja yang sehat, terutama di tubuh Perumda Pasar agar bersih dari praktik intimidasi.
Kapolres Bitung: Diminta melalui Desk Ketenagakerjaan untuk menyeriusi laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang telah diajukan oleh pihak serikat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak serikat berharap ada langkah mediasi yang berkeadilan agar hak-hak normatif buruh dapat terpenuhi tanpa adanya bayang-bayang ancaman mutasi maupun demosi sepihak. (VM)