Surat BNPB kepada Pemkab Sitaro tentang penyaluran dana DSP erupsi Gunung Ruang

 


SITARO, Bunaken.co.id – Kasus dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang yang menyita perhatian publik kian memanas. Kasus yang diduga melibatkan tokoh penting di Kabupaten Kepulauan Sitaro ini memasuki babak baru dengan munculnya dugaan pelanggaran regulasi dalam penyaluran bantuan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara sebelumnya telah menetapkan empat pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka. Penyelewengan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar dari total anggaran Rp35,7 miliar. Modusnya diduga melalui penundaan dana hingga penunjukan toko material secara sepihak.

SK Bupati 147/2025 Jadi Sorotan

Sorotan kini tertuju pada Surat Keputusan (SK) No. 147 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Sitaro, Chintya Ingrid Kalangit. SK tersebut mengatur perubahan penetapan penerima bantuan stimulan perbaikan rumah tahap 2 bagi korban erupsi. Namun, kebijakan ini diduga kuat menabrak Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB terkait penyaluran Dana Siap Pakai (DSP).

SK ini ditengarai menjadi “pintu masuk” raibnya uang negara senilai Rp22,775 miliar. Berdasarkan Surat Pemberitahuan BNPB Nomor B-197/BNPB/D-IV/PD.01.04/07/2025, terdapat tiga poin krusial yang diduga dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro:

  1. Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang mengorganisir pengadaan barang dan jasa.
  2. Pemda hanya diperkenankan menyarankan kualitas minimal material; keputusan akhir belanja ada di tangan masyarakat.
  3. Pemda dilarang melakukan intervensi belanja material kepada warga terdampak.

Pengakuan BPBD dan Realita Lapangan

Sekretaris BPBD Sitaro, Theo Umbas, membenarkan bahwa penerimaan DSP bersifat by name by address. Ia menjelaskan bahwa upah kerja dibayar tunai, sedangkan pembelian material dilakukan melalui transfer dari rekening penerima ke toko penyedia.

“BPBD membantu masyarakat dengan meminta toko membuka rekening di bank yang sama (Bank Mandiri) agar proses transfer tidak terkena potongan administrasi,” ujar Theo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Namun, pernyataan tersebut kontras dengan pengakuan warga di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang. Salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan mengaku tidak pernah melakukan transfer uang dan hanya menerima kertas memo untuk mengambil seng di toko tertentu. “Saya hanya bawa kertas bukti pengambilan seng ke toko, tidak pernah mentransfer uang,” ungkapnya.

Aktivis: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas”

Aktivis anti-korupsi, Niraya Sary, memberikan kritik pedas terkait mandegnya pengusutan terhadap penandatangan SK 147. Menurutnya, jika aktor intelektual di balik SK tersebut tidak tersentuh, maka program Astacita Presiden Prabowo Subianto hanyalah slogan semata.

“SK 147 adalah bukti, bukan alibi. Hukum tidak mengenal istilah ‘hanya tanda tangan’. Jangan jadikan pensiunan sebagai tumbal. Joy Oroh sudah selesai di Februari, tapi uang rakyat ludes di bulan Juni di bawah mandat Bupati petahana,” tegas Niraya.

Niraya mendesak agar penegak hukum di Sulawesi Utara memiliki “nyali” untuk memeriksa pemegang pena SK 147. Ia mengingatkan bahwa kerugian Total Loss Rp22,775 miliar bukanlah sekadar angka statistik, melainkan hak 1.950 KK warga Tagulandang yang hidup dalam penderitaan sisa abu vulkanik.

“Tangkap aktor utamanya, atau akui saja bahwa korupsi dana bencana adalah kejahatan yang direstui oleh sistem,” tutupnya.


Editor: Redaksi Kontributor: GM