Sangihe, Bunaken. co.id – Perselisihan yang sempat mencuat di publik antara salah satu nasabah, Ever G. Abast, dengan manajemen Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna resmi berakhir damai. Kesepakatan ini dicapai setelah kedua belah pihak melakukan dialog terbuka dan pertemuan resmi pada Senin (02/03/2026).

Pertemuan yang berlangsung di kantor BSG Cabang Tahuna tersebut berjalan kondusif dengan semangat musyawarah. Dalam forum itu, baik pihak nasabah maupun manajemen bank diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara langsung terkait persoalan yang sebelumnya berkembang di masyarakat.

Ever G. Abast mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini didasari oleh itikad baik dan komunikasi yang jujur dari kedua belah pihak.

“Kami bersyukur karena permasalahan ini sudah menemukan titik temu. Apa yang terjadi sebelumnya merupakan bentuk kesalahpahaman yang kini telah diluruskan melalui komunikasi langsung,” ujar Ever. Ia juga mengapresiasi keterbukaan pihak BSG dalam menanggapi keluhannya.

Di sisi lain, manajemen BSG Cabang Tahuna menyambut baik tercapainya kesepahaman ini. Pihak bank menekankan komitmen mereka untuk selalu menyelesaikan setiap persoalan melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

Apresiasi khusus juga diberikan kepada Wakil Cabang BSG Tahuna, Astrid Pontororing, dan Manager Customer Service, Desmond G. Lepar. Keduanya dinilai berperan penting dalam memfasilitasi penyelesaian masalah secara profesional, responsif, dan humanis.

Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai sepenuhnya dan tidak perlu diperpanjang. Fokus ke depan adalah membangun hubungan yang lebih baik melalui komunikasi yang transparan, efektif, dan dilandasi rasa saling percaya.

Sebelumnya, sempat diberitakan adanya dugaan maladministrasi terkait rekening Ever G. Abast, rekening dana Taspen miliknya yang terblokir. Ia sempat mempertanyakan status rekeningnya yang dinyatakan pasif/meninggal dunia dalam dokumen bank, meski dirinya masih sehat walafiat.

Ever juga sempat menyoroti kode transaksi “PBDN” (Pemindahan Dana) yang ia temukan pada rekening koran tanpa sepengetahuannya. Namun, melalui mediasi ini, seluruh poin keberatan telah dijelaskan secara teknis dan diterima dengan baik oleh kedua belah pihak sebagai murni kendala komunikasi dan administratif yang kini telah diperbaiki.

Pihak BSG Tahuna berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik.

(1U)