Manado, Bunaken.co.id – Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memasuki babak akhir.

Hal tersebut dibuktikan setelah Pansus bersama mitra kerja terkait dan tim pengusul resmi melakukan penandatanganan berita acara finalisasi, Senin (23/2) sore tadi.

Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow mengungkapkan bahwa Sulawesi Utara sudah mempunyai kompas untuk pembangunan yang mengatur tata ruang, mengatur kawasan lindung, mengatur zonasi, mengatur perizinan, semua parameternya adalah RTRW.

“Jadi, kita bersyukur kepada Tuhan hari ini Ranperda RTRW sudah selesai pembahasannya ditingkat Pansus dan pengusul eksekutif, mudah-mudahan Paripurna besok Selasa (24/2) berjalan lancar dan kemudian tahapannya selanjutnya di evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Walukow

Saat di tanya awak media terkait pertambangan rakyat yang termasuk dalam Perda nanti apakah menjadi kewenangan pusat atau daerah, Walukow mengatakan bahwa semuanya tergantung pada zona.

“Tergantung zona, kalau dia masuk daerah yah silahkan. Kalau dia masuk kawasan pariwisata yah tentunya tidak bisa. Sedangkan dalam jumlah blok tidak ada perubahan yakni 232 blok dalam jangka waktu 20 tahun kedepan,” tutup Walukow.
(**/Fer)