MITRA, Bunaken.co.id– Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)terus melakukan penyesuaian struktur birokrasi guna mendukung efektivitas pelayanan publik.

Hal ini ditandai dengan disahkannya Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bertempat di Soekarno Legislative Hall, Ratahan, Senin, (5/10).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mitra, Sophia Antou, SE, dan dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli serta Wakil Bupati Fredi Tuda, serta jajaran pejabat administrator di lingkungan Pemkab Mitra.
Dalam sambutannya, Bupati Ronald Kandoli menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap proses penyusunan dan pembahasan Ranperda ini.

“Perubahan susunan perangkat daerah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah,” tukas Kandoli.
Ia berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Mitra atas komitmennya dalam mendukung agenda strategis pemerintah daerah.
“Penyesuaian struktur ini akan mengoptimalkan pelayanan publik serta memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mitra Sophia Antou menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses pembahasan yang matang oleh seluruh fraksi di DPRD.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda, implementasi dari perubahan tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar-benar membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan,” tandasnya..(Advetorial)

Tinggalkan Balasan