KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerima Lapora Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai LHP Triwulan III Tahun 2024.
Dokumen LHP tersebut diterima resmi oleh Walikota Kotamobagu Abdullah Mokoginta SH dan Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta pada Jumat 20 Desember 2024, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, di Manado.
Walikota Kotamobagu dalam penyampaian kepada wartawan mengatakan, dengan diterimanya LHP tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Kotamobagu untuk lebih meningkatkan profesionalitas kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan dalam rangka memantapkan pelayanan public di Kota Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah menyampaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar dilakukan dengan memperhatikan program prioritas daerah yang terkait dengan kesejahteraan rakyat.

“Kami berharap pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah dapat terus meningkatkan capaian indikator kesejahteraan rakyat, perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai” ujar Kepala Perwakilan.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (advertorial)
Tinggalkan Balasan