Sulut, Bunaken.co.id – Dua pekan jelang hari pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) telah menangani 136 kasus dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh saat menggelar press conference pada Rabu , (13/11/2024) di ruang Command Center Bawaslu Sulut.
“Bahwa total penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu kabupaten kota se Sulut itu ada sejumlah 136, itu berupa temuan sebanyak 60 yang mana temuan ini adalah hasil pengawasan aktif, pengawasan langsung dari jajaran pengawas yang ada di Provinsi, kabupaten/kota maupun ditingkat adhoc, panwascam, pkd. Kemudian ada laporan sejumlah 86,” ungkap Mewoh.
Kemudian, lanjut Mewoh, dari 136 kasus ini sudah ada 109 yang telah selesai.
“5 masih sementara proses penanganan, 4 dalam proses penelusuran, dan ada sejumlah 18 yang tidak kita registrasi karena tidak memenuhi syarat,” jelasnya
Dikatakan Mewoh bentuk pelanggaran yang ditangani yakni ada pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu yang diproses di sentra gakumdu, dan pelanggaran kode etik.
Mewoh serta jajaran yang mengemban tugas sebagai pengawas pemilu terus melakukan upaya-upaya pengawasan dan pencegahan agar penyelenggaraan Pilkada damai, adil dan jujur.
“Pada prinsipnya semua temuan dan laporan yang ada di Bawaslu itu kita tindaklanjuti dan tangani sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Mewoh
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steven Linu menyatakan prinsipnya Bawaslu Sulut tidak diam terkait tugas, dimana data harus komprehensif yang disampaikan berdasarkan ketentuan. Artinya tak ada asumsi dan bersifat prediktif belaka.
“Perlu diketahui teman-teman pers, prosedur penanganan di Bawaslu ada aturan mengikat. Yaitu asas praduga tak bersalah dimana semua data sesuai apa yang kami lakukan.”kata Linu
Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifly Densi terkait pelaporan ada dua jenis yaitu laporan masyarakat dan temuan. Sifatnya bisa berdasarkan informasi awal seperti yang viral atau temuan di lapangan oleh jajaran.
“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” ungkapnya
(Fer/**)
Tinggalkan Balasan