Bitung, Bunaken.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH.,MH kembali mengeksekusi terpidana untuk perkara pidana umum. Setelah sebelumnya berhasil menuntaskan eksekusi untuk 5 terpidana Korupsi yakni James Tondobala, Ritha Tangkudung, Albein Wenas, Melinda Salindeho dan Butje (meninggal dunia). Dan perkara pidana umum Sarti Masloman (meninggal dunia), Selmi Katiandagho, Kartini Durman, Deybi Madina dan Tomy Rondonuwu, Kejaksaan Negeri Bitung kembali mengeksekusi Lukmam Lamato guna melaksanakan putusan pidana  Nomor : 33/Pid/2019/PT/MND tanggal 26 Juni 2019.

Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn menghimbau dengan tegas kepada Apriyan Manula, Umar Jaya dan Franki Johanis Palit untuk kooperatif dan memenuhi panggilan eksekusi.

“Apabila ketiga terpidana tersebut tidak kooperatif, maka kami akan lakukan penjemputan paksa dimanapun mereka berada. Dan khusus kepada 2 orang yg diduga telah meninggalkan kota Bitung. Dihimbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami tetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Negeri Bitung dan selanjutnya kami jemput paksa dimanapun terpidana tersebut berada,” tegas Yadyn

Kajari Bitung berjanji akan melaksanakan amanah Negara dan menuntaskan semua tunggakan perkara. Baik perkara pidana umum maupun pidana khusus.( joy)