Manado. Bunaken.co.id.- Politeknik Negeri Manado menerima pendaftaran siswa siswi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pelajar Kuliah (KIP-K).

Program bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Vokasi telah dibuka sejak 11 Juni 2024 dan akan ditutup 31 Oktober 2024.

Koordinator Humas dan Kerjasama Politeknik Negeri Manado (Polimdo), DR Stevie Kaligis SE.Ak ME Ca, ditemui diruang kerjanya Kamis kemarin mengatakan, calon mahasiswa yang belum diterima melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) tidak perlu membuat akun KIP Kuliah yang baru.

“Jadi bagi calon Mahasiswa yang belum lulus SNBP dan SNBT, tidak perlu lagi membuat akun KIP yang baru,”kata Stevie Kaligis.

Lanjut DR Stevie Kaligis menjelaskan, calon Mahasioswa hanya menyesuaikan jalur masuk perguruan tinggi yang diikuti, baik seleksi mandiri PTN atau PTN Vokasi, tidak perlu lagi mendaftar KIP Kuliah.

“Siswa hanya memilih seleksi mandiri PTN Vokasi, juga melengkapi berkas pendaftaran pada SIM KIP Kuliah sebelum melakukan registrasi di perguruan tinggi. Polimdo juga memiliki aplikasi, dan siswa langsung aja mengisi daftar yang ada,”jelas DR Stevie Kaligis.

Seperti diketahui, Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 antara lain, penerima KIP Kuliah adalah siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

Siswa dinyatakan lulus seleksi dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik, memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Siswa masuk KIP (Kartu Indonesia Pintar) lulusan Tahun 2022-2023, penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen meliputi, Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar.

– Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

– Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

– Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

– Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:

–  Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga.

– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.(*)