oleh

Edward O.S Hiariej : 88,95% Pelaku Usaha Indonesia Belum Punya Kekayaan Intelektual

Manado. Bunaken.co.id.- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej saat mengadakan kunjungan kerja di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Propinsi Sulawesi Utara dalam acara Intellectual Property (IP), Kamis 12 Mei 2022 mengatakan, Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual (KI).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej

Namun menurut Wamen, angka tersebut dapat jauh lebih meningkat ketika seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek KI.

“Sebagian besar pelaku usaha sekitar delapan puluh delapan koma Sembilan puluh lima persen di Indonesia belum memiliki hak atas kekayaan intelektual dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa,”kata Wamen Hukum Dan HAM Edward O.S Hiariej, yang akrap disapa Eddy itu pada Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara.

Eddy melanjutkan bahwa berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional.

Haris Sukamto Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sulut

Pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.

“Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %,” terangnya.

Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara.

“Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial,”jelas Eddy.

Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.

“Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brazil yang kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional,” kata Eddy.

Oleh karena itu, Eddy mengatakan pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan KI di tengah masyarakat daerah. Diperlukan pula sinergitas antara pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya.

“Mobile IP Clinic adalah langkah strategis Kemenkumham untuk menyebarkan layanan KI di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat,” imbuhnya pada Kamis, 12 Mei 2022.

Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak juga merupakan sebagai salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang ada.

Mobile IP Clinic juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah di mana memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah. Program ini terjalin berkat kerja sama Kemenkumham dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat.(kad/Sonny)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed