BUNAKEN.CO.ID,BOLTIM-Bupati Bolaang Mongindow Timur (Boltim) mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi ini, diterbitkan Jumat (18/2/2022) merujuk pada Surat edaran dengan nomor: 10/BMT/22/II/2022, ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Boltim.
Berikuti 11 poin yang dituangkan dalam Instruksi Bupati Boltim terkait antisipasi peningkatan kasus Covid-19 serta pencegahannya di lingkungan Pemkab Boltim.
Komentar