Manado.bunaken.co.id.- Maraknya pemberitaan terkait pemberian insentif dari Pemerintah Kota Manado kepada para Rohaniawan, akhirnya ditanggapi tegas oleh Otniel Tewal, MM selaku kepala bagian Kesra Pemkot manado.
Otniel Tewal, MM ketika dihubungi mengatakan, pemberiant insentif kepada rohaniawan merupakan kebijakan pemerintah Kota Manado melalui Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado, dan hal itu adalah sebuah kebijakan dari pemerintah bukanlah sebuah hak yang harus diterima.
“Dalam hal ini saya rasa kita harus tau membedakan, apa yang dimaksud, dan apa arti dari ‘Kebijakan’ dan ‘Hak’. Kita rasa semua dapat mamahaminya karena, pemberian insentif itu bukanlah ‘Hak’, itu adalah kebijakan Pemkot lewat BKSAUA,”tegas Otniel.
Lebih lanjut Kabag Kersra menegaskan bahwa, penerapan suatu kebijakan bukanlah sebuah kewajiban, karena kebijakan itu bisa ya dan bisa tidak.
“Sekali lagi kami mau tegaskan bahwa, pemberian insentif kebada rohaniawan adalah suatu kebijakan dari pemerintah Kota Manado, bukanlah suatu hak yang harus diterima. Saya rasa sudah jelas yaa, itu bukanlah Hak,”tutur Otniel.
Lebih lanjut Otniel menjelaskan bahwa, insentif bukanlah Bansos. Kalo bansos, sifatnya membantu yang susah, kalo insentif memberikan kompensasi atas tanggung jawab atau pekerjaan.
Selain itu menurutnya, sangat tidak adil jika yang memiliki tanggung jawab besar disamakan dengan yang memiliki tanggung jawab kecil, dengan konsep ‘insentif’. Karena memang benar pembagian insetif itu ditetapkan menjadi beberapa kategori berdasarkan jumlah jemaat, karena secara otomatis jumlah jemaat yang lebih besar tentunya tanggung jawab dan beban kerja dalam pelayanan pada masyarakat lebe besar.
“Memang benar bahwa pembagian insentif ditetapkan beberapa kategori dilihat dari jumlah jemaat, karena secara otomatis jemaat yang lebih besar tentunya memiliki beban kerja dalam pelayanan kepada masyarakat yang lebih besar, dibandingkan dengan jemaat yang sedikit,”jelas Otniel.
Sementara itu, terkait permintaan nama dan NIK jemaat bersarkan format isian yang dibagikan oleh bagian kesra, bahwa data tersebut nantinya digunakan untuk koordinasi membina masyarakat.
“Untuk diketahui selain permintaan data nama beserta NIK. Yg sesuai format dari bagian kesra dan di bagikan ke tokoh tokoh agama ada juga dua persyaratan lainnya yaitu surat keterangan Lurah, domisili tempat ibadah dan SK tokoh agama dari denominasi dan aliran Agama. “Ketiga persyaratan diatas merupakan persyaratan mutlak dari bagian kesra yg harus dilengkapi sebagai dasar pemberian insetif rohaniawan. Karena kosepnya pemberian insentif diberikan untuk tanggung jawab atau pekerjaan dan kegiatan,”kata kabag Kesra seraya menambahkan, bahwa data yang diminta akan digunakan untuk hal hal yang baik karena salah satu bentuk tanggung jawab Rohaniawan yaitu melangkapi 3 persyaratan agar dapat menerima insentf.(Sonny)
Komentar