oleh

Bobby Daud Minta PD Pasar Penuhi Hak Karyawan. Roland Roeroe : Mekanisme Assesmen Bagian Dari Proses Restrukturisasi.

Manado. Bunaken.co.id.- Ratusan karyawan eks PD Pasar Manado tadi siang melakukan aksi damai di halaman kantor DPRD Kota Manado, menuntut pembayaran gaji yang merupakan hak dari karyawan.

Romel Sondakh salah satu coordinator aksi demo mengatakan, pemberhentian dan perekrutan karyawan baru di PD Pasar Manado telah menimbulkan kegalauan di kalangan eks karyawan.

“PD Pasar memberhentikan ratusan karyawan justru diganti orang lain. Sudah mediasi tapi tidak selesaikan masalah. Keputusan direksi pasar justru menimbulkan kegalauan,”kata Romel Sondakh.

Selain itu Romel Sondakh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam orasinya menyampaikan bahwa, Direksi PD Pasar harus membayar hak karyawan sesuai kontrak kerja.

Sementara itu, Anggota DPRD Bobby Daud yang menerima rombongan aksi demonstrasi, mengaku sudah pernah menyampaikan permasalahan PD Pasar Manado kepada Dirut Roland Roeroe.

“Soal pasar saya sudah minta komisi dua menindaklanjuti. Saya minta Direksi PD Pasar, dijanjikan oleh Dirut Pasar akan menjalankan kewajiban memenuhi hak-hak karyawan,” terang Bobby Daud

Jika permasalahan tak terselesaikan menurut Bobby Daud, secara organisasi maka Partai Amanat Nasional (PAN) akan mengusulkan kepada Walikota Andrei Angouw mengganti Dirut PD Pasar Manado Roland Roeroe.

“Juga DPR akan memberikan rekomendasi agar Walikota mengganti Dirut PD Pasar,” tegas Bobby Daud.

Perlu diketahui pada beberapa waktu yang lalu, manajemen PD Pasar Manado telah melakukan assesment karyawan dan Dirut PD Pasar Roland Roeroe saat itu menyatakan bahwa, assesment adalah bagian dari proses restrukturisasi.

“PD Pasar perlu direskstruturisasi karena berdasarkan audit internal dan eksternal manajemen, perusahaan dianggap kurang sehat. Kenapa kurang sehat? Karena pengeluaran lebih besar dari pemasukan atau besar pasak dari pada tiang,”kata Dirut Roland Roeroe.

Ditegaskan Roeroe, assesment adalah bagian dari proses restrukturisasi dan aturan yang mengikat tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2017 tentang BUMD bahwa reskstrukturisasi bisa dilaksanakan di perusahaan BUMD apabila perusahaan tidak sehat.

“Pelaksanaan assessment sekaligus menepis PD Pasar Manado hanya milik segelintir orang atau penguasa. Assessment ini akan membuktikan nilai-nilai profesionalitas yang selalu kami gaungkan, bahwa PD Pasar ini harus dijalankan secara profesional untuk mengahasilkan PAD. Karena PD Pasar harus dikembalikan kepada masyarakat Manado,”tegas Roeroe.(*/Sonny)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed