MInahasa.bunaken.co.id.- Pemerintah Desa Kiawa Satu Barat Kecamatan Kawangkoan Utara, sejak akhir September mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan jumlah KPM 119.
Hukum Tua Nolke R.S Kaunang ketika dihubungi mengatakan, penyaluran tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no 222/PMK 07/2020, ttg pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dengan besaran BLT DD 300.000 perkeluarga selama 12 bulan.
Dilkatakannya, Desa Kiawa Satu Barat telah menyalurkan BLT DD tahap ke 9 bagi penerima berjumlah 119 orang yang disalurkan melalui Bank BNI.
“Saya berharap agar bantuan yang telah diberikan pemerintah digunakan tepat sasaran seperti membeli sembako atau obat – obatan . Jangan di gunakan dengan hal – hal yang tidak bermanfaat seperti minuman keras ataupun perjudian”harap Hukum Tua.(Onike)
Komentar