oleh

Hamili Gadis Dibawah Umur, Ronaldo Diciduk Tim Resmob Bitung

Bitung, Bunaken.Co.Id- Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Katim Resmob Polres Bitung Aipda Deni Papente lakukan penangkapan terhadap  pelaku yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Bunga (15) yang mengakibatkan korban hamil lima bulan.

Tersangka adalah RB alias Ronaldo alias Lepe (22) warga Kel. Tandurusa, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, yang ditangkap dirumah pada senin (07/06/2021) pukul 12.55 Wita.

Kronologi kejadian menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP, Frelly Sumampouw, SE. ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran dan bulan Desember 2020 Ronaldo menyetubuhi Bunga.

“Ketika menyetubuhi korban, Ronaldo membujuk Bunga dengan mengatakan kalau jadi apa-apa kita tanggung jawab,” ucap Sumampouw. Rabu(09/06/2021).

Akibat perbuatan Ronaldo, kini bunga telah mengandung 5 bulan yang kemudian diketahui oleh orang tuanya.

“Pelaku kini sudah berada di Mako Polres Bitung guna melakukan pengembangan. Atas perbuatan Ronaldo alias Lepe, dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.“ Pungkasnya. ( Cal )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed