oleh

Sempat DPO 10 Bulan, Dandi Akhirnya Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Bitung, Bunaken.Co.Id-Tim Resmob Polres Bitung tangkap DS (23) alias Dandi warga Kel. Girian Indah, Kec. Girian, Kota Bitung, pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis samurai, Selasa(13/04/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana H,SIK. melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw, SE. menjelaskan pelaku adalah residivis kasus aniaya dan pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang sudah buron selama sepuluh bulan.

“Pelaku adalah Residivist yang berbahaya, sering membawa senjata tajam terutama badik dan samurai dan tidak segan-segan menganiaya korbannya,” ungkapnnya.

Lebih jauh, Sumampouw menjelaskan kronologi tindak pidana tersebut bermula pada hari Jumat 19 Juni 2020, sekitar jam 02.00 wita bertempat di Kel. Manembo-nembo Bawah, ketika pelaku tak terima ditegur korban yang merasa terganggu karena sering lalu lalang mengunakan kenalpot non standar.

“Saat ditegur Dandi dan Erick (korban_red) sempat selisih paham dan berujung adu mulut. Berselang tiga puluh menit kemudian pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai yang lalu memotong pintu rumah Dandi dan tanpa basa-basi mengayungkan samurai kearah korban,” jelas Kasat Rekrim.

Lanjutnya, setelah melakukan tindakan tersebut pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa samurai.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku menggunakan sepeda motor, bahkan sempat berusaha ingin menabrak anggota, namun anggota sempat menghindar, saat itu juga anggota langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dibagian tangan kiri dan kaki kanan,” terang Sumampouw.

Motif pelaku dalam tindak pidana tersebut yakni mabuk dan melakukan aniaya supaya diakui hebat dan ditakuti sebagai preman. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT NMR 12 Tahun1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Pelaku juga seorang residivis dan DPO, tahun 2017 dan 2019 dengan tindak pidana curanmor, dan pada tahun 2020 dengan tindak pidana penikaman. Sementara untuk samurai milik pelaku tidak ditemukan dalam pencarian sedangkan sepeda motor yang diamankan sudah diamankan di Mako Polres Bitung,” pungkasnya. (Cal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed