oleh

Lantik 7 Kepsek, PJS Walikota Bitung Diduga “Kangkangi” Surat Edaran Kemendagri

Bitung, Bunaken.Co.Id – Meski belum mengantongi persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan pelantikan pejabat, namun Pjs Walikota Bitung, Edison Humiang tetap melaksanakan pergantian dengann melantik 7 Kepala Sekolah di Kota Bitung, Senin (16/11/2020) di ruang rapat Kantor Walikota Bitung.

Pelantikan tersebut disinyalir melalui SK Walikota Bitung nomor 800/629/WK tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bitung, tanggal 16 November 2020.

Para kepala sekolah ini adalah Kepala SDN 12 Bitung, Robby Kawengian diganti Herman Mawirampakel, Kepala SMPN 13 Satap Bitung, Treisje Katiandagho digantikan Nolfrits Menalang, Kepala SMPN 18 Satap Bitung, Manuel Atie diganti Regina Sandehang, Kepala SDN 1 Bitung, Conny Punuh digantikan Maria Siby, Kepala SDN Inpres 6/75 Madidir, Agustina Kansil digantikan Verra Paat, Kepala SDN Inpres 7/83 Tanjung Merah, Semuel Kojongian digantikan Malina Mokat dan Kepala SDN Girian Indah, Venny Hetty Bolang digantikan Rysco Rantung.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bitung, Steven Suluh, saat dikonfirmasi para wartawan, Kamis (19/11/2020), membenarkan, pelantikan tersebut tidak didasari dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri, bahkan pihaknya tidak mengetahui perihal pelantikan tersebut.

“Sampai hari ini, kami tidak mengetahui pelantikan terhadap tujuh kepala sekolah itu,” ungkapnya.

Lanjut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim Surat Edaran nomor 273/487/SJ kepada seluruh Gubernur, Walikota/Bupati Se-Indonesia tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, sangat jelas dilarang.

Juga diperkuat juga dengan surat penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian.

“Namanya saja tahun Pilkada, meskipun ada rekomendasi dari KASN, namun tetap harus ada persetujuan tertulis dari Kemendagri, apalagi hanya Pjs yang melantik ini bertentangan dengan edaran Kemendagri,” ujar Suluh. (Cal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed