oleh

Desa Bilalang Dua Gelar Pelatihan BUMDes

Kotamobagu, bunaken.co.id – Upaya pemerintah untuk menggali dan mengembangkan potensi desa hingga kini masih terus dimaksimalkan. Satu diantaranya melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Seluruh Kota Kotamobagu, melalui Undang-Undang (UU) Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

IMG_20190516_095249-1036x492

Merespon UU itu, Desa Bilalang dua baru-baru ini, menggelar pelatihan BUMDes di desa tersebut, Kamis (16/05)

Rismawati Goni, Kepala Desa Bilalang dua menyebutkan, pelatihan itu baru kali pertama dilakukan di desanya. Melalui pelatihan ini, menurut Rismawati, warga desa dan jajaran pengurus BUMDes mendapat pemahaman tentang status hukum BUMDes, tata kelola dan fungsi BUMDes dalam upaya penggalian dan pengembangan potensi desa.

Rismawati mengaku, potensi di desanya sangat banyak. Namun hingga saat in masih perlu digali dan dikembangkan. Selama ini warga desanya terfokus pada perkebunan Kopi, sehingga potensi lain yang sebaiknya bisa digali dan dikembangkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat belum secara maksimal diberdayakan.

“Saya berharap, melalui pelatihan ini, selain pemahaman tentang BUMDes, juga bisa mendorong warga mengembangkan ide, gagasan, kira-kira apa yang akan dikembangkan untuk warga desa,” ujarnya.

Menanggapi pelatihan BUMDes, Dedi Martasen tenaga ahli pengembangan ekonomi desa mengatakan, pelatihan ini sangat penting dilakukan. Selain menambah pengetahuan tentang BUMDEs, juga dapat memotivasi warga untuk mencari usaha-usaha tertentu yang dapat dikembangkan di masa depan, demi tumbuhnya perekonomian masyarakat.

“Hal terpenting dalam pelatihan, baik warga desa dan pengurus BUMDes dapat memahami tata kelola, baik administrasi atau bagaimana seharusnya mengelola BUMDes dengan baik,” ujarnya.

Ditanya kemungkinan program BUMDes dapat mengurangi jumlah pengangguran, Dedi optimis bila ke depan melalui pengembangan usaha yang dimediasi BUMDes, dapat mengurangi jumlah pengangguran.

Sebab, pengembangan potensi di wilayahnya akan mendorong munculnya sejumlah usaha-usaha di luar perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung warga setempat. Bila tumbuh usaha-usaha di masyarakat sudah tentu akan terjadi penyerapan tenaga kerja. Disinilah pengurangan jumlah pengangguran terjadi.

“Kalau saya optimis. Secara perlahan jumlah pengangguran akan berkurang. Sebab kalau usaha yang dikembangkan melalui BUMDes dapat dimaksimalkan, tentu akan muncul usaha lain, dilur dari perkebunan. Misalnya warga bisa membuka usaha tenda, pelaminan, atau menggali seni seni budaya dan lainnya. Semua itu akan ada penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Program BUMDes merupakan perwujudan kebijakan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melalui program ini pemerintah ingin menggali dan mengembangkan ekonomi yang berbasis lokal, sesuai dengan potensi di masing-masing wilayah. Tujuan utama program BUMDes, untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat.

“Caranya menggali, mengembangkan potensi yang ada di sini. Nantinya warga bisa menggali bahkan membuat unit-unit usaha, sebagai bentuk pengembangan potensi lokal,” tegasnya.

BUMDes, menurut Dedi berbeda dengan koperasi yang sudah lama berdiri. Koperasi ini hanya menjadi milik anggotanya, tetapi BUMDes menjadi milik warga. “Sehingga warga bisa berkreatifitas, mengembangkan usahanya melalui BUMDes ini,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed