oleh

Hingga Maret 2019, Bawaslu Proses 6.649 Temuan dan Laporan

Manado. Bunaken.co.id – Melalui Dialog Publik yang digelar oleh Bawaslu Sulut, Jumat (05/04) kemarin, Mustarim Humagi, SHI selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut membeber data penanganan pelanggaran pemilu.

Hingga bulan Maret 2019 ada sebanyak 16 laporan yang dia terima, yang paling tinggi yaitu Kabupaten Minahasa Utara dengan 4 laporan, sementara untuk temuan 349 tertinggi di Minahasa selatan dengan total 301 disusul Kabupaten Sitaro 25, dan yang di register sebanyak 54 kasus.

Sementara, kasus yang sedang di proses ada sebanyak 28, UU lain 40, kode etik 3 yang di proses, pidana 13 dan Administrasi 3.

“Hingga akhir Maret 2019 Bawaslu telah memproses total 6.649 yang terdiri atas laporan dan temuan. Sementara untuk jumlah putusan pidana pemilu yakni 66, dua diantaranya di Bawaslu Sulut,” jelasnya.

“Jenis Putusam Tindak Pindana Pemilu periode sampai dengan 1 April 2019 yakni politk uang, Pemalsuan Dokumen, melanggar larangan Pemilu, kepala.desa menguntungkan peserta pemilu, ASN, TNI dan Kepolisian ikut sebagai pelaksana Tim Kampanye dan terakhir penggunaan dlfasilitas negara,” tambahnya.

Pihaknya juga mengatakan akan sangat serius dan tidak pandang bulu dalam melakukan penanganan terhadap dugaaan pelanggaran pemilu . (Afr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed