Mitra, Bunaken.co.id – 8 Penjabat Hukum Tua di Kecamatan Tombatu Timur, secara resmi dilantik pada Sabtu (9/2/2019) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) No 52 Tahun 2019 tentang pengangkatan pejabat Hukum Tua Esandom Satu, Molompar Dua Selatan, Esandom, Molopar, Molompar Atas, Molompar Dua, Molompar Dua Utara, Esandom Dua yang dilakukan Wakil Bupati Minahasa Tenggar Drs Jesaja JO Legi.

Usai pelantikan, Bupati Mitra James Sumendap SH saat hadir menyampai sambutan menyatakan, sukses Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Hukum Tua merupakan ujung tombak.
Dengan lantang, Sumendap mememinta para penjabat yang ada nanti melaksanakan tugas, menutupi yang kurang-kurang. Juga, katanya jangan pernah berpikir tidak lama menjabat. “Tapi selalu berpikir sebagaimana besar tanggungjawab yang diberikan. Ini yang paling penting,” ucapnya.
Terkait kepentingan desa, Bupati Mitra itu menegaskan, Hukum Tua mempunyai kewenangan terhadap keputusan di desa. “Ketika disematkan tanda garuda, berarti keluasaan ada pada anda. Anda bisa mengambil semua keputusan yang untuk kepentingan desa,” ucapnya dengan tegas. (Pdt)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan