oleh

Caroll Senduk Sosialisasikan Perda Kawasan Bebas Rokok

Tomohon, Bunaken.co.id – Peraturan tentang kawasan tanpa rokok, merupakan bukti kepedulian Pemerintah terhadap pentingnya ada kawasan tertentu soal larangan merokok. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat sosialisasi Perda No 11 Tahun 2016 di Kelurahan Kakaskasen Satu dan Kakaskasen Dua, Kamis (31/1/2019).

Caroll juga menjelaskan Perda tersebut juga sebagai langkah maju Kota Tomohon dalam menata kawasan tanpa rokok. Ia juga menegaskan, hal ini adalah penting terhadap hak individu masyarakat yang tidak merokok. Katanya juga perda ini tidak mengurangi hak-hak masyarakat yang menkonsumsi rokok.

Turut hadir Dinas Kesehatan Kota Tomohon melalui Kabid P3KL Marthen Manua sebagai narasumber, Kepala Bagian Persidangan Setwan DRPD Kota Tomohon Sigie Pungus SH, masyarakat Kakaskasen Satu dan Kakaskasen Dua. (Pdt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed